Tak tanggung-tanggung, nilai gugatannya Rp125 triliun plus Rp10 juta angka yang terdengar seperti gabungan antara mimpi, satir, dan hitung-hitungan APBN.
“Kerugian itu agar dikembalikan kepada warga negara Indonesia,” bunyi petitum Subhan.(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”