“Apakah Komisi II DPRD Purwakarta akan benar-benar menindaklanjuti surat PWI atau sekadar menambah tumpukan arsip di meja. Yang jelas, bagi warga, satu-satunya angka yang belum ikut naik hanyalah penghasilan bulanan.”
LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Ketika Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan perumahan melonjak hingga 500%, suara masyarakat pun ikut melonjak tapi bukan penghasilannya. Tak tahan dengan keluhan publik, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta akhirnya turun gelanggang, bukan lewat pena atau berita, melainkan dengan menyurati Komisi II DPRD Purwakarta.
Dalam surat resmi bernomor 018/PM/PWI/-PWK/VIII/2025, PWI menuntut agar DPRD tidak sekadar duduk manis di kursi empuk, melainkan mau membahas dan mencari solusi atas dua perkara: PBB yang bikin warga megap-megap, serta pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) di Desa Cigelam yang kabarnya lebih misterius daripada teka-teki silang.
Baca Juga : Purwakarta Istimewa: Utang Desa 2016 Baru Dijanjikan Lunas di 2025, Sembilan Tahun Menunggu Nasib
“Bayangkan saja, kenaikan PBB lima kali lipat ini jelas memberatkan, terutama untuk warga berpenghasilan rendah. Sementara itu, masalah BDHP di Desa Cigelam pun tidak bisa diabaikan, khususnya bagi penghuni Perum Bumi Gandasari,” kata James Gordon, Bidang Advokasi PWI Purwakarta, dengan nada yang lebih serius daripada rapat DPR pada jam makan siang.
PWI juga meminta Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tujuannya jelas: menyambungkan suara rakyat yang sudah parau diteriakkan di jalan ke ruang rapat yang sering terlalu hening.
James menambahkan, pengaduan masyarakat adalah sarana untuk menjaga akuntabilitas pemerintah. “Kalau masyarakat tidak bersuara, bisa-bisa kebijakan hanya jadi permainan angka di atas meja tanpa memikirkan siapa yang harus bayar tagihannya,” tegasnya.(Laela)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














