ArtikelHukumNasionalNews

Laptop Tak Lagi “Chromebook Suci”: Nadiem vs Kejagung, Drama Praperadilan yang Lebih Panas dari Charger Overheating

bhegins
×

Laptop Tak Lagi “Chromebook Suci”: Nadiem vs Kejagung, Drama Praperadilan yang Lebih Panas dari Charger Overheating

Sebarkan artikel ini
Iluistrasi prapid nadim makarim
Gamabar Ilustrasi

“Kasus Chromebook bukan tentang perangkat, tapi tentang siapa yang sebenarnya mengendalikan sistem. Dan seperti laptop tanpa antivirus, pengadaan tanpa integritas hanya butuh satu klik untuk jebol”

LOCUSONLINE, JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi berubah menjadi drama hukum beraroma silikon dan debu gudang. Kejaksaan Agung (Kejagung) membalas gugatan Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan satu jurus pamungkas: “Empat alat bukti, 113 saksi, dan satu audit BPKP yang tak bisa diklik ‘undo’.”

tempat.co

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025), ruang sidang berubah jadi arena adu argumen antara mantan menteri startup darling dan lembaga penegak hukum yang kini tampil bak “admin sistem” yang baru sadar ada bug besar di dalam program pengadaan TIK 2019–2022.

Nadiem mengajukan praperadilan dengan dalih penetapan tersangkanya cacat hukum. Ia menuding belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan. Namun Kejagung datang dengan file lengkap bukan sekadar presentasi PowerPoint yang berisi keterangan saksi, ahli, dokumen, bukti elektronik, dan hasil audit BPKP yang menyatakan ada kerugian negara.

“Kami punya lebih dari dua alat bukti, malah empat. 113 saksi sudah diperiksa, termasuk Nadiem sendiri saat masih saksi. Ini bukan rumor WhatsApp,” kata jaksa dalam sidang.

Seperti film investigasi, momen klimaks muncul saat Kejagung mengungkap audit BPKP. Audit tersebut menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Chromebook. Program digitalisasi pendidikan yang dahulu dipuji sebagai langkah maju, kini justru jadi babak baru “inovasi anggaran bocor”.

“BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik. Ada risalah hasil ekspos, dan hasilnya: ada kerugian negara,” ujar Kejagung.

Jaksa juga menegaskan, perhitungan kerugian negara sah secara hukum. Bahkan, jika BPKP tidak sempat menghitung, penyidik pun boleh menghitung sendiri asal tidak asal ketik di Excel.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow