DPRD pun mengakui bahwa persoalan ini bukan sekadar satu bangunan. “Aturan itu general,” ujar Dadan Wandiansyah dari Komisi II. Tapi faktanya, banyak “general” aturan yang gugur saat berhadapan dengan “pasukan” investasi.
Audiensi ini mungkin terlihat sederhana soal garis 15 meter dan triplek. Tapi sesungguhnya ini menggambarkan betapa sungai seringkali jadi korban kompromi antara bisnis dan birokrasi. Selama ini, air mengalir apa adanya, tapi bangunan justru meluber seenaknya.
GLMPK menunjukkan bahwa warga bisa mengingatkan negara untuk tidak membiarkan sungai jadi “parkiran privat” segelintir investor. Karena kalau semua dibiarkan, bukan hanya sempadan yang hilang tapi juga nalar publik.(red)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”