“Misalnya orang sakit parah, harus ke rumah sakit, tapi tidak punya ongkos. Walaupun BPJS sudah ada, tetap butuh biaya transportasi. Nah, ongkos ini yang kita bantu dari Poe Ibu,” terang Om Zein.
Agar layanan pengaduan menjangkau seluruh wilayah, Om Zein mewajibkan setiap kepala desa membuka posko pengaduan di kantor desa masing-masing.
“Untuk wilayah desa, pengaduan ke rumah kepala desa. Kepala desa diwajibkan membuka posko pengaduan setiap jam kerja, Senin sampai Jumat. Sabtu–Minggu libur,” katanya.
Dengan adanya Pos Pengaduan Bale Katresna serta jaringan posko di desa-desa, Pemkab Purwakarta berharap keluhan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan merata.(Laela)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”