“Kami tahu anak kami bersih,” ucapnya sebuah kalimat yang terdengar akrab dalam hampir setiap kasus besar pejabat negara.
Di sisi lain, Kejagung menyambut putusan ini dengan tenang dan penuh keyakinan prosedural. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah penyidik sudah sesuai aturan.
“Penetapan tersangka dan penahanan sah secara hukum,” katanya.
Dengan putusan ini, panggung hukum kini berpindah ke penyidikan dan persidangan utama. Praperadilan hanyalah ronde pemanasan atau dalam istilah hukum Indonesia: ritual formal sebelum masuk ke arena sebenarnya.
Kasus ini bukan sekadar tentang laptop, melainkan tentang bagaimana sistem hukum Indonesia bisa begitu efisien saat menyasar orang besar, tetapi juga begitu tekstual saat harus menilai kejanggalan prosedural.(Bhegin)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”