Selain itu, tertera pula Laporan Polisi Nomor LP/B/354/VIII/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JABAR tanggal 1 Agustus 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/S-3.1.1/150/VIII/2025, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp. Tugas/S-3.1.3/158-a/VIII/2025.
Dalam penyidikan ini, terlapor adalah PT Pratama Abadi Industri, yang beralamat di Jalan Raya Serpong KM 07, Kamurang Atas, Tangerang Selatan. Dugaan pelanggaran terjadi pada Maret 2023 di lahan pabrik perusahaan tersebut yang berada di Jalan Raya Bandung–Tasikmalaya KM 43, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris, Joko Prihatin, S.H saat dikonfirmaai terkait perkembangan penyidikan dugaan alih fungsi lahan oleh PT. Pratama Abadi Industri mengaku akan segera berkoordinask dengan Unit I.
“Ke Unit I ya. Sekarang lagi lepas piket. Besok saya tanyakan,” terangnya. (*).

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”