ArtikelDaerahGarutHukumJawa BaratNews

Penyidikan Dugaan Kejahatan Alih Fungsi Lahan, Oknum Pejabat Bisa Dihukum Lebih Berat

bhegins
×

Penyidikan Dugaan Kejahatan Alih Fungsi Lahan, Oknum Pejabat Bisa Dihukum Lebih Berat

Sebarkan artikel ini
Kasus lp2b
Asep Muhidin, S., M.H Pertanyakan profesionalisme pihak kepolisian Polres Garut yang sedang menangani kasua dugaan alih fungsi lahan di Kecamatan BL. Limbangan, Kabupaten Garut.

Selain itu, tertera pula Laporan Polisi Nomor LP/B/354/VIII/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JABAR tanggal 1 Agustus 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/S-3.1.1/150/VIII/2025, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp. Tugas/S-3.1.3/158-a/VIII/2025.

Dalam penyidikan ini, terlapor adalah PT Pratama Abadi Industri, yang beralamat di Jalan Raya Serpong KM 07, Kamurang Atas, Tangerang Selatan. Dugaan pelanggaran terjadi pada Maret 2023 di lahan pabrik perusahaan tersebut yang berada di Jalan Raya Bandung–Tasikmalaya KM 43, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut.

tempat.co

Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris, Joko Prihatin, S.H saat dikonfirmaai terkait perkembangan penyidikan dugaan alih fungsi lahan oleh PT. Pratama Abadi Industri mengaku akan segera berkoordinask dengan Unit I.

“Ke Unit I ya. Sekarang lagi lepas piket. Besok saya tanyakan,” terangnya. (*).

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow