ArtikelDaerahGarutHukumJawa BaratLingkungan HidupNews

Kasus Alih Fungsi Lahan di Garut: Polisi Lepas Piket, Lahan Lepas Status

bhegins
×

Kasus Alih Fungsi Lahan di Garut: Polisi Lepas Piket, Lahan Lepas Status

Sebarkan artikel ini
Asep muhidin s.h
Asep Muhidin, warga yang sudah dua tahun mengawal kasus alih fungsi lahan di Kecamatan Limbangan

“Kasus ini membuktikan satu hal penting di Indonesia, antara “penegakan hukum” dan “penegakan izin industri”, yang lebih dulu tegak biasanya bukan yang diatur undang-undang.”

LOCUSONLINE, GARUT – Sebuah kisah klasik sedang kembali dipentaskan di Kabupaten Garut, panggungnya lahan pertanian produktif, pemain utamanya perusahaan besar, izin pemerintah, dan tentu saja penegakan hukum yang sedang “dikoordinasikan ke Unit I”.

tempat.co

Asep Muhidin, warga yang sudah dua tahun mengawal kasus alih fungsi lahan di Kecamatan Limbangan, tampak masih setia menunggu hasil penyidikan yang “tak terburu-buru”.
Ia mengaku melaporkan kasus ini sejak 2023, tapi hingga kini, yang cepat hanyalah pergantian kalender.

“Saya mempertahankan ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan pangan,” ujar Asep.
“Anehnya, Pemkab justru keluarkan izin industri di lahan pertanian.”

Aneh, tapi tidak baru. Di negeri yang bisa menanam pabrik di sawah subur, logika pertanian memang sudah lama berganti pupuk.

Kasus ini kini ditangani Polres Garut, yang sudah menerbitkan SPDP lengkap dengan nomor, tanda tangan, dan segala kemegahan birokrasi hukum.
Namun saat ditanya soal perkembangan penyidikan, Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Joko Prihatin menjawab dengan kejujuran yang menghangatkan hati:

“Ke Unit I ya. Sekarang lagi lepas piket. Besok saya tanyakan.”

Kalimat itu sontak jadi simbol baru penegakan hukum di daerah:
“Besok saya tanyakan.”
Besok sebuah waktu yang fleksibel, lentur, dan tak punya komitmen pada kalender.

Padahal menurut UU No. 41 Tahun 2009, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) adalah wilayah yang harus dilindungi dengan ketat.
Namun di lapangan, yang ketat justru pagar pabrik yang berdiri di atasnya.

Asep menyebut pejabat pemberi izin seharusnya ikut jadi tersangka.
Tapi publik tahu, di negeri ini pejabat lebih sering jadi tersangka setelah pensiun atau setelah tren beritanya dingin.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow