Baca Juga : Penyidikan Dugaan Kejahatan Alih Fungsi Lahan, Oknum Pejabat Bisa Dihukum Lebih Berat
Perusahaan yang dilaporkan, PT Pratama Abadi Industri, beralamat di Tangerang Selatan.
Namun aktivitasnya meluas hingga Limbangan, Garut.
Dalam berkas penyidikan, disebutkan dugaan pelanggaran terjadi sejak Maret 2023.
Artinya, lahan sudah lebih dulu berproduksi sebelum hukum mulai berkoordinasi.
Asep mengingatkan: kasus ini bukan soal satu perusahaan, tapi soal masa depan pangan.
Sawah yang beralih fungsi hari ini bisa berarti beras yang hilang besok.
“Ini momentum pembuktian bahwa hukum berlaku sama untuk semua,” katanya.
Namun publik tahu, dalam praktiknya hukum di Indonesia seperti tanah:
subur di atas kertas, tapi sering kekeringan saat dibutuhkan rakyat.
Ketika ditanya lagi soal perkembangan kasus, pejabat kepolisian kembali menegaskan bahwa koordinasi akan dilakukan besok.
Sementara di Limbangan, sawah yang dulu hijau kini mulai berdebu.
Mungkin hukum kita memang berjalan lambat bukan karena malas, tapi karena masih menunggu giliran piket. (Asep Ahmad)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














