“Kami di Banggar berhak tahu dasar hukumnya. Jangan sampai pembayarannya tidak sesuai mekanisme,” katanya.
Nina hanya menjawab singkat bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan temuan BPK tanpa menjelaskan detail regulasi yang digunakan. Sikap itu membuat sebagian anggota Banggar tampak tidak puas.
Rapat yang berlangsung hingga sore itu berakhir dengan kesimpulan bahwa TAPD perlu memberikan penjelasan lebih komprehensif, khususnya terkait mekanisme pembayaran utang DBHP, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik maupun potensi temuan baru dari lembaga audit. (Laela)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














