“MKD akhirnya mengetuk palu: tiga anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik. Joget yang salah waktu, respons yang salah nada, dan video parodi yang salah konteks akhirnya membuat mereka nonaktif hingga enam bulan tanpa gaji. Publik mungkin menilai ini konsekuensi, sementara sebagian anggota dewan lainnya menyebutnya peringatan keras: hati-hati berjoget di era kamera ponsel.”
LOCUSONLINE, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara kepada tiga anggota DPR: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Nasdem) serta Eko Patrio (PAN). Ketiganya terbukti melanggar kode etik.
Sanksi ini bukan hanya “cuti paksa”, tetapi juga tanpa hak keuangan. Gaji dan tunjangan berhenti dulu sebuah kondisi yang jarang terjadi di gedung yang terkenal dengan fasilitas tak mengenal hari libur itu.
Dua anggota lain yang sempat ikut terseret polemik joget Adies Kadir (Golkar) dan Uya Kuya (PAN) diputuskan tidak melanggar.
Putusan dibacakan MKD pada Rabu (5/11/2025), usai persidangan yang berlangsung maraton selama empat jam, dengan saksi mulai dari ahli media sosial sampai analis perilaku.
Sebuah daftar saksi yang lebih lengkap dari banyak kasus besar negara.
Deretan Sanksi: 3, 4, dan 6 Bulan
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyampaikan putusan:
- Nafa Urbach: nonaktif 3 bulan
- Eko Patrio: nonaktif 4 bulan
- Ahmad Sahroni: nonaktif 6 bulan, paling berat
Ketiganya wajib menjalani masa “pending” tanpa gaji, tunjangan, maupun fasilitas keuangan.
Sebuah hukuman yang oleh sebagian pengamat dianggap lebih menghentak dibanding teguran tertulis yang biasanya berakhir sebagai dekorasi arsip.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














