Polisi memastikan AA melakukan kekerasan seksual terhadap korban di bawah umur yang berujung pada kematian.
“Pelaku dijerat Pasal 6 Huruf B jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G dan J UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338, 351 Ayat (3), 365 Ayat (3), dan 362 KUHP,” ungkap Kapolres.
Ancaman hukumannya tidak ringan: penjara maksimal 16 tahun.
Kasus ini menegaskan kembali bahaya relasi digital tanpa kendali. Media sosial yang seharusnya menjadi ruang interaksi, justru bisa berubah jadi ruang jebakan predator. Di sisi lain, lemahnya pengawasan orang tua dan minimnya literasi digital remaja masih menjadi celah yang mematikan.
Purwakarta kembali berkabung bukan hanya karena kehilangan satu nyawa muda, tapi karena dunia digital masih lebih cepat menjerat daripada negara melindungi.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














