“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia melakukan rudapaksa dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres.
Atas tindakannya, AA dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni:
- Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf g dan j UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
- Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,
- Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian,
- Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Kematian, dan
- Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara,” tegas AKBP Anom.
Kasus ini menjadi perhatian publik Purwakarta, terutama karena pelaku dan korban baru saling mengenal lewat media sosial. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas anak di dunia digital.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














