Lebih jauh lagi, pendampingan hukum diperluas bukan cuma untuk tersangka, tapi juga saksi dan korban. Artinya, polisi sudah nggak bisa lagi memainkan kartu “Anda belum tersangka, jadi belum boleh bawa pengacara.”
Menurut PERADI SAI, langkah ini penting untuk memastikan akses keadilan nggak cuma jadi slogan seminar hukum.
Harry Ponto menutup dengan peringatan cukup elegan:
“Perlindungan advokat itu perlindungan bagi masyarakat. Kalau advokat bebas dari tekanan, publik juga ikut aman. Tapi ingat: undang-undangnya boleh cakep, tapi kalau integritas aparatnya kopong, ya percuma.”
Menjelang paripurna, PERADI SAI kembali mengingatkan bahwa keberhasilan RUU KUHAP bukan soal pasalnya doang. Yang lebih penting: kemauan politik, kesiapan institusi, dan nyali aparat buat berubah.
Karena kalau yang berubah cuma tulisan, sementara praktik tetap model ‘jadul gelap-gelapan’, ya CCTV sekalipun cuma bakal jadi ring light mahal yang tidak pernah benar-benar menyalakan keadilan.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














