Selama pembahasan, Panja RKUHAP menyusun 14 substansi utama. Barisan poinnya panjang, rapi, modern, dan terdengar seperti proposal reformasi yang sangat meyakinkan hingga pembaca ingat bahwa banyak janji serupa dalam sejarah legislasi yang berhenti di halaman awal.
Beberapa poin pentingnya:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan internasional.
- Penegasan fungsi penyidik, penuntut, hakim, dan advokat.
- Penguatan hak tersangka, korban, dan saksi.
- Mekanisme keadilan restoratif.
- Perlindungan kelompok rentan.
- Pengakuan bersalah ala sistem plea bargain.
- Reformasi upaya paksa dan due process.
- Modernisasi proses peradilan.
Daftar itu enak dibaca, tetapi publik tetap menunggu bukti apakah hukum acara ini nantinya mempermudah keadilan atau justru mempermudah kekuasaan?
Dengan semua rencana berjalan mulus, paripurna hari ini hampir dipastikan tinggal ritual formal. Palu diketuk, undang-undangnya sah, dan publik diberi kesempatan panjang untuk membaca, mengkritik, lalu diarahkan ke Mahkamah Konstitusi.
Di Senayan, mekanisme pemerintahan berjalan seperti biasa, di luar Senayan, masyarakat bertanya-tanya apakah pembaruan hukum pidana benar-benar membawa harapan atau hanya memperbarui isi dokumen, tanpa memperbaiki praktiknya.
Yang pasti, palu paripurna tetap jatuh. Kritik tetap bergema dan DPR tetap percaya diri bahwa semuanya sesuai prosedur.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














