ArtikelDaerahGarutNews

Bupati Garut Ciptakan Konflik Dilahan Eks HGU PT. Condong? Calon Penerima Lahan Diduga Asal Tulis…

bhegins
×

Bupati Garut Ciptakan Konflik Dilahan Eks HGU PT. Condong? Calon Penerima Lahan Diduga Asal Tulis…

Sebarkan artikel ini
Koordinator Forum Penggarap Eks PT. Condong Garut, Elu Ruhiyat didampingi warga pengarap yang kecewa terhadap Kepala Desa Tegalgede dan Bupati Garut. (Ft: asep ahmad)
Koordinator Forum Penggarap Eks PT. Condong Garut, Elu Ruhiyat didampingi warga pengarap yang kecewa terhadap Kepala Desa Tegalgede dan Bupati Garut. (Ft: asep ahmad)

“Benar, kami dari Kantor Hukum Asep Muhidin S.H., M.H & Rekan telah menerima kuasa dari masyarakat Desa Tegalgede dan penggarap tanah eks HGU yang telah menggarap sejak dulu untuk mengambil langkah hukum,” ujar Asep Muhidin, kepada sejumlah media, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga : Bupati Garut Bagikan Alsintan di Akhir Tahun: Antara Apel Pagi, Janji Pangan, dan Harapan yang Tak Boleh Layu

tempat.co

Menurut advokat yang akrab disapa Asep Apdar ini, poin inti yang disampaikan warga, Bupati Garut dianggap hanya mendengarkan hasil tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut, yang diduga kuat tidak melakukan pendataan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.

“Banyak orang yang tidak pernah menggarap lahan tersebut, tapi bisa masuk menjadi penerima lahan eks HGU PT. Condong. Tapi sebaliknya, banyak petani penggarap malah tidak terdaftar sebagai calon penerima lahan di lahan eks HGU Condong, kan aneh,” ungkap Asep Apdar.

Setelah mendapat kuasa dari warga, pihaknya pun telah melakukan penelusuran tentang Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 tersebut dikeluarkan oleh Dinas Permukiman (Disperkim).

“Ketika kami datang kesana (Disperkim), mereka tidak memiliki dokumen apapun, in ikan aneh bin ajaib. Masa mereka (Disperkim) menerbitkan Keputusan tanpa memegang selembar dokumen pun yang menjadi dasar penerbitan Keputusan itu? Berarti siapa yang bermain dalam menentukan calon penerima yang ada dalam Keputusan Bupati tersebut?” ungkapnya.

Selain Disperkim, tim dari Kantor Hukum Asep Muhidin telah mendatangi kantor ATR/BPN Garut dan menyampaikan fakta yang sebenarnya . Menurt Asep Muhidin, petugas ATR BPN Garut terlhat kaget ketika mengetahuinya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow