“Benar, kami dari Kantor Hukum Asep Muhidin S.H., M.H & Rekan telah menerima kuasa dari masyarakat Desa Tegalgede dan penggarap tanah eks HGU yang telah menggarap sejak dulu untuk mengambil langkah hukum,” ujar Asep Muhidin, kepada sejumlah media, Rabu (19/11/2025).
Menurut advokat yang akrab disapa Asep Apdar ini, poin inti yang disampaikan warga, Bupati Garut dianggap hanya mendengarkan hasil tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut, yang diduga kuat tidak melakukan pendataan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
“Banyak orang yang tidak pernah menggarap lahan tersebut, tapi bisa masuk menjadi penerima lahan eks HGU PT. Condong. Tapi sebaliknya, banyak petani penggarap malah tidak terdaftar sebagai calon penerima lahan di lahan eks HGU Condong, kan aneh,” ungkap Asep Apdar.
Setelah mendapat kuasa dari warga, pihaknya pun telah melakukan penelusuran tentang Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 tersebut dikeluarkan oleh Dinas Permukiman (Disperkim).
“Ketika kami datang kesana (Disperkim), mereka tidak memiliki dokumen apapun, in ikan aneh bin ajaib. Masa mereka (Disperkim) menerbitkan Keputusan tanpa memegang selembar dokumen pun yang menjadi dasar penerbitan Keputusan itu? Berarti siapa yang bermain dalam menentukan calon penerima yang ada dalam Keputusan Bupati tersebut?” ungkapnya.
Selain Disperkim, tim dari Kantor Hukum Asep Muhidin telah mendatangi kantor ATR/BPN Garut dan menyampaikan fakta yang sebenarnya . Menurt Asep Muhidin, petugas ATR BPN Garut terlhat kaget ketika mengetahuinya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














