ArtikelDaerahfeaturedGarutNews

Bupati Garut Ciptakan Konflik Dilahan Eks HGU PT. Condong? Calon Penerima Lahan Diduga Asal Tulis…

asepahmad
×

Bupati Garut Ciptakan Konflik Dilahan Eks HGU PT. Condong? Calon Penerima Lahan Diduga Asal Tulis…

Sebarkan artikel ini
Koordinator Forum Penggarap Eks PT. Condong Garut, Elu Ruhiyat didampingi warga pengarap yang kecewa terhadap Kepala Desa Tegalgede dan Bupati Garut. (Ft: asep ahmad)
Koordinator Forum Penggarap Eks PT. Condong Garut, Elu Ruhiyat didampingi warga pengarap yang kecewa terhadap Kepala Desa Tegalgede dan Bupati Garut. (Ft: asep ahmad)

“Menurut mereka, BPN tadinya melihat Keputusan Bupati Garut yang didalamnya terdapat calon penerima tanah redistribusi eks HGU PT. Condong,” jelasnya.

Kantor Hukum Asep Muhidin, S.H., M.H mengaku akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan data agar dapat ditemukan siapa dalang yang bermain dalam menentukan calon penerima tanah eks HGU PT. Condong, khususnya di Desa Tegalgede Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut.

tempat.co

“Kasihan para penggarap yang telah bertahun-tahun menggarap lahan tersebut, tiba-tiba nantinya muncul sertifikat atas nama orang lain yang tidak pernah menggarap,” imbuhnya.

Jujur saja, sambung Asep Apdar, pihaknya juga telah mendapatkan bukti kwitansi beberapa calon penerima tanah eks HGU PT Condong yang ada dalam Keputusan Bupati telah menyetor sejumlah uang kepada oknum perangkat Desa Tegalgede.

“Padahal, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Nomor :171/SK-32.NP.02.02/J/2025 tentang Penetapan Lokasi Redistribusi Tanah di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan tanggal 14 Januari 2025, segala biaya yang berkaitan dengan Redistribusi tanah dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor SP DIPA056.01.2.429734/2025 tanggal 02 Desember 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2025, jadi uang ratusan ribu itu untuk apa?” ungkapnya.

Asep pun mencoba untuk menghitung jumlah uang yang diperoleh oknum terkait dari masyarakat calon penerima tanah eks HGU PT Condong, contoh penerima lahan eks HGU PT. Condong ada sekitar 600 orang lalu dikalikan Rp 700.000 sehingga totalnya mencapai Rp 420 Juta yang oknum terima dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow