“Jadi jangan sampai konflik antara masyarakat sekitar, malah terkesan diciptakan oleh Bupati Garut gara-gara menerbitkan Keputusan yang tidak objektif. Kami meminta agar Bupati Garut dapat mengkaji dengan tenang dan kepala dingin terkait permasalahan ini,” ungkapnya.
Masyarakat, jeas Asep, hanya meminta, menentukan penerima lahan eks HGU dilakukan secara musyawarah dan terbuka. Dahulukan penggarap yang dari dulu menggarap lahan tersebut, sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, silahkan Bupati baca apa amanat dan perintah dalam norma Pasal tersebut.
“Intinya kami meminta Bupati Garut Syakur Amin mengundang kami selaku penggarap yang benar-benar penggarap dan tim GTRA serta Pemerintah Desa Tegalgede dan pihak BPN Garut. Jangan sampai ini dibiarkan dan menunggu kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak,” pungkasnya.
Sementara, itu, pihak Kepala Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Dona maupun Kepala Kantor BPN Garut, Eko Suharno saat dikonfirmasi wartawan melalui Whats Appanya, Rabu (19/11/2025) sampai saat ini belum memberikan komentar apapun terkait keluhan dan permohonan warga pengarap di Desa Tegalgede. (Asep ahmad)











