LOCUSONLINE, JAKARTA – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja diketok DPR pada Selasa (18/11/2025) tampaknya membawa semilir angin segar bagi Roy Suryo dan rombongannya yang sedang berurusan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menyebut aturan baru ini membuka peluang “jalan damai” legal lewat mekanisme restoratif justice.
“Soal status hukum saudara Roy Suryo dkk, KUHAP terbaru ini menyediakan jalur restoratif. Aturan ini bisa digunakan untuk menghindarkan Roy Suryo dari ancaman pidana penjara,” ujar Hasbi, Rabu (19/11).
Sebuah pernyataan yang, di tengah hiruk pikuk kasus politik, terdengar seperti undangan menuju karpet merah penyelesaian non-pidana.
Ekonomi Loyo, Media Disalahkan: Menkeu Minta Jurnalis Lebih Galak Biar Negara Nggak Masuk Angin
Hasbi menilai keberadaan klausul baru ini lebih manusiawi dan sejalan dengan prinsip HAM. “Ini salah satu aturan KUHAP baru yang lebih humanis dan pro-HAM,” tuturnya.
Nada optimisme itu baik sengaja atau tidak menempatkan Roy Suryo Cs dalam posisi yang lebih nyaman dibanding beberapa pekan lalu.
DPR sendiri mengesahkan RKUHAP menjadi UU dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. “Apakah RUU tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan sebelum mengetuk palu. “Setuju,” sahut mayoritas peserta rapat tanpa jeda dramatik.
Meski demikian, apakah aturan baru ini benar-benar akan menjadi penyelamat Roy Suryo dkk atau sekadar oase sementara di tengah panasnya isu hukum digital-politik hari ini, publik masih harus menunggu. Untuk saat ini, yang jelas KUHAP baru belum sehari berlaku, tapi sudah punya “fans” pertamanya.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”















