“Garut tampak berdiri di dua kutub pemikiran Inspektorat yang mensimplifikasi korupsi sebagai persoalan administrasi, dan bupati yang menyebutnya persoalan kesehatan sosial. Apa yang hilang? Penegakan hukumkah? Jangan sampai Garut berubah fungsi dari kabupaten menjadi tempat rehabilitasi perilaku koruptif.”
LOCUSONLINE, GARUT – Kabupaten Garut kembali menjadi panggung drama hukum paling absurd se-Jawa Barat. Setelah Irban 5 Inspektorat Garut, Dadang Kurnia, menyatakan bahwa koruptor cukup mengembalikan uang hasil korupsi dan proses pidana selesai, kini giliran Bupati Garut, Syakur Amin, yang menegaskan bahwa korupsi hanyalah “penyakit masyarakat” seakan-akan cukup disembuhkan pakai vitamin kesadaran dan balsem anggaran.
Pernyataan Dadang, yang disampaikan dengan tenang di ruang kerjanya pada Senin (6/1/2025), praktis membuat publik Garut bertanya-tanya apakah Inspektorat kini berfungsi sebagai klinik terapi finansial.
“Temuan audit investigasi dapat diselesaikan dengan mengembalikan kerugian. Ada MoU-nya. Selama 60 hari tidak dikembalikan, barulah proses hukum,” ujar Dadang.
MoU apa yang mampu melompati KUHP? Dadang tidak menjelaskan asas hukumnya, kecuali bahwa begitulah perjanjiannya. Ia bahkan mengakui bahwa hitungan kerugian hanya terbatas pada karet jogging track senilai sekitar Rp 313 juta, sembari menambahkan, “kalau nggak salah” lebih dari sekali.
Baca Juga : Rakor SPBE Garut: Transformasi Digital atau Sekadar Update Aplikasi Versi ‘Lagi Diusahakan’?”
Sementara itu, pelapor kasus jogging track, Asep, yang menghitung kerugian hingga Rp 477 juta menggunakan tenaga ahli yang dibayarinya sendiri, geli melihat adanya “MoU pengampunan korupsi”.
“Baru kali ini saya dengar Undang-Undang bisa dikesampingkan MoU. Sekolah hukumnya di mana? Kalau mau mari dialog terbuka, disiarkan langsung biar publik menilai,” tantangnya.
Belum reda kontroversi itu, panggung politik Garut menambah bumbu baru. Bupati garut Syakur Amin yang pada saat itu masih menjadi “Calon Bupati” ditanya soal langkah konkret memerangi korupsi. Syakur menjawab.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










