[locusonline.co, JAKARTA] – Panggilan suci telah tiba. Bagi Anda yang bermimpi menjadi bagian dari rombongan jemaah Indonesia di Tanah Suci, kesempatan itu kini terbuka lebar. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi telah membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026.
Namun, jangan salah sangka. Perjalanan ini bukan sekadar ujian spiritual, tetapi juga sebuah tes administrasi dan profesionalisme. Pendaftaran dibuka mulai 22 hingga 28 November 2025, secara eksklusif melalui laman resmi: haji.go.id/petugas.
Proses seleksi ini dirancang untuk menjaring individu-individu terbaik yang tidak hanya memiliki keimanan, tetapi juga integritas, kompetensi, dan dedikasi tinggi untuk melayani jutaan jemaah di tengah padatnya ibadah.
Ini Syarat Umum yang Harus Dipenuhi Semua Calon
Sebelum membahas peran masing-masing, ada sejumlah syarat umum yang menjadi dasar penilaian bagi seluruh calon pendaftar, tanpa terkecuali.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.
- Beragama Islam dan mampu membaca Al-Qur'an.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
- Tidak sedang hamil (khusus untuk calon pendaftar perempuan).
- Memiliki komitmen pelayanan kepada jemaah haji.
- Berkarakter baik, berintegritas, dan tidak memiliki catatan kriminal (dibuktikan dengan SKCK).
- Memiliki identitas kependudukan yang sah (KTP elektronik atau e-KTP).
- Mampu mengoperasikan komputer/gawai berbasis Android atau iOS.
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau Inggris.
- Tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Suami dan istri tidak diperkenankan menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
Spesifikasi Peran dan Syarat Khususnya
Setiap peran memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga syaratnya pun disesuaikan.
A. Ketua Kelompok Terbang (Kloter)
Peran ini membutuhkan seorang pemimpin yang berpengalaman.
- Usia: 30 – 58 tahun.
- Pendidikan: Minimal D-IV atau setara.
- Pengalaman: Diutamakan pernah berhaji.
- Jabatan: Minimal Eselon IV atau Golongan III/c bagi ASN, atau Fungsional Ahli Muda.
- Dokumen Tambahan: SK dari atasan, Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji.
B. Pembimbing Ibadah Kloter
Peran ini adalah menjadi mentor dan pemandu bagi jemaah.