LOCUSONLINE, GARUT – Polemik penetapan subjek redistribusi tanah di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong, Kabupaten Garut, kembali memanas. Kuasa hukum penggarap lahan bersama sebagian warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, melayangkan ultimatum kepada Kepala Desa Tegalgede, Kartika Ernawati, S.AP., menuntut agar janji hasil audiensi pada Senin, 24 November 2025, segera direalisasikan.
Dalam audiensi tersebut, yang tertuang dalam Berita Acara, Kepala Desa Tegalgede menyatakan kesediaannya memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, para penggarap, dan Bupati Garut.
Kuasa hukum penggarap, Asep Muhidin, S.H., M.H., mendesak realisasi janji itu tanpa penundaan. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan dapat memicu konflik sosial yang lebih besar.
“Kesiapan yang tertuang dalam berita acara itu harus segera direalisasikan. Jangan sampai Kepala Desa justru menciptakan konflik baru,” ujar Asep Muhidin saat ditemui di kantornya, Kamis (27/11/2025).
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Cacat Formil
Asep menjelaskan bahwa konflik bermula dari terbitnya Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah yang mencakup Desa Tegalgede. Ia menilai tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menetapkan calon penerima tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur hukum administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
“Penggarap lahan yang sejak lama beraktivitas di eks HGU PT Condong mengaku tidak pernah diberi informasi atau diajak bermusyawarah oleh Pemerintah Desa. Ironisnya, Keputusan Bupati yang disebut berdasarkan Berita Acara Sidang GTRA itu tidak pernah diinformasikan kepada masyarakat sejak diterbitkan pada 3 Oktober 2025,” ujarnya.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










