[Locusonline.co] SEMARANG – Gelombang protes masyarakat Jawa Tengah terhadap kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semakin memanas. Di berbagai platform media sosial, seruan untuk "stop bayar pajak" menggema setelah banyak warga mengeluhkan tagihan yang membengkak secara signifikan di awal tahun 2026. Yang menjadi biang keroknya adalah opsen pajak—pungutan tambahan yang sebenarnya sudah berlaku sejak 2025, tapi baru terasa "mencekik" tahun ini.
Fakta di Lapangan: Keluhan Warga yang Menjerit
Berbagai testimoni warga menunjukkan kenaikan yang cukup mencolok:
| Kendaraan | Pajak Sebelumnya | Pajak Sekarang | Kenaikan |
|---|---|---|---|
| Motor (umum) | Rp 130 ribuan | Rp 170 ribuan | Rp 40 ribu |
| Truk (Batang) | Rp 1,3 juta | Rp 1,9 juta | Hampir 30% |
| Honda BR-V (Semarang) | Rp 2,9 juta | Rp 3,2 juta | Rp 300 ribu |
| Mobil (kasus ekstrem) | Rp 3 jutaan | Rp 6 juta | Hingga 100% |
Di Samsat Hanoman, Semarang, Supaiman (60) terpaksa pulang karena uang tunai yang disiapkan untuk memajaki mobil Honda BR-V miliknya tidak cukup. "Terus terang kaget. Saya kira masih Rp2,9 juta seperti tahun lalu, ternyata sekarang jadi Rp3,2 juta. Dagangan lagi sepi, jadi kenaikan segini terasa sekali," keluhnya.
Nasib serupa dialami Avinda Nur Solikhin di Kabupaten Batang, seorang sopir truk. "Muatan lagi sepi, tapi pajak truk naik hampir 30 persen di bagian opsennya. Saya harap pemerintah cari opsi lain, jangan bebankan masyarakat kecil terus," tegasnya.
Tak hanya kendaraan besar, pemilik LCGC di Solo, Arso, juga mengaku heran. "Saya tanya petugas kenapa naik, dijawab karena 'opsen'. Saya tanya balik, tahun lalu juga ada opsen tapi tak semahal ini, petugasnya cuma diam," tuturnya.
Apa Itu Opsen dan Mengapa Jadi Biang Kerok?
Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan atas pajak terutang dari PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan mulai berlaku efektif 5 Januari 2025.
Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok PKB. Namun yang perlu dipahami, pungutan ini langsung diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota, bukan ke provinsi.