Kamis, 4 Juni 2026

Tarif Listrik Triwulan IV 2025, Pemerintah Serap Gejolak Ekonomi untuk Jaga Daya Beli

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Senin, 1 Desember 2025 | 17:17 WIB


[locusonline.co, Jakarta] – Di tengah gejolak harga komoditas dunia dan tekanan inflasi, pemerintah memberikan kepastian kepada seluruh pelanggan listrik PLN: tarif listrik tidak akan naik hingga akhir tahun 2025. Keputusan penahanan tarif ini menjadi satu-satunya angin stabil di antara gelombang kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, termasuk BBM nonsubsidi.





Berdasarkan penegasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif tenaga listrik untuk Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 akan tetap stabil, menyusul penetapan yang berlaku sejak awal Oktober lalu. Keputusan ini berarti tarif listrik bulan Desember identik dengan bulan-bulan sebelumnya dalam triwulan yang sama.





Kebijakan 'Bendungan' di Tengah Arus Kenaikan





Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik bukan tanpa alasan ekonomi yang berat. Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengakui bahwa realisasi indikator ekonomi makro sebenarnya berpotensi mendorong kenaikan tarif.





"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," jelas Winarno di Jakarta, Rabu (24/9).





Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pemerintah secara sadar menyerap tekanan biaya yang seharusnya diteruskan ke konsumen. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi fiskal untuk meredam laju inflasi dan melindungi perekonomian rumah tangga serta dunia usaha di akhir tahun.





Rincian Tarif Listrik yang Tak Berubah





Berikut adalah struktur tarif listrik per golongan yang tetap berlaku untuk bulan Desember 2025, berdasarkan data dari PT PLN (Persero):






  • Rumah Tangga (R):

    • R-1/TR Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh




    • R-1/TR Daya 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh




    • R-2/TR Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh




    • R-3/TR, TM Daya ≥ 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh






  • Bisnis (B):

    • B-2/TR Daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh




    • B-3/TM, TT Daya > 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh






  • Industri (I):

    • I-3/TM Daya > 200 kVA s.d. < 30.000 kVA: Rp 1.114,74 per kWh




    • I-4/TT Daya ≥ 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh






  • Pelayanan Sosial & Pemerintah (P & L):

    • P-1/TR Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh




    • P-2/TM Daya > 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh




    • P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh




    • L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh







Analisis: Dampak dan Tantangan ke Depan





Kebijakan stabilisasi tarif ini memiliki dua sisi:


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X