Ia menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sengketa tata usaha negara harus ditempuh melalui mekanisme keberatan dan banding administratif sebelum dapat digugat. Tanpa itu, permohonan pembatalan keputusan akan otomatis ditolak.
Pasal 77 ayat (1) UU tersebut juga mengatur bahwa keberatan dapat diajukan paling lambat 21 hari kerja sejak keputusan diumumkan secara resmi. Karena keputusan itu tak pernah benar-benar diumumkan kepada warga, Asep menilai langkah tersebut sebagai cara halus untuk mematikan hak warga.
Asep menegaskan akan meminta majelis hakim memeriksa satu per satu nama calon penerima dalam keputusan tersebut, guna memastikan apakah mereka benar penggarap lahan atau sekadar “titipan” yang tiba-tiba muncul dalam peta agraria.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












