Narasumber dari DLH Purwakarta, Bayu Nur Setiawan, menegaskan bahwa pengelolaan sampah kini bukan opsi, tapi kewajiban. Sesuai edaran Bupati, setiap desa harus membentuk kelembagaan pengelolaan sampah.
“Yang paling penting sekarang, masyarakat harus bisa memilah dan mengolah sampah secara mandiri. Sosialisasi ini biar desa dan warga siap berbenah,” kata Bayu.
Juru Fungsional Pranata Humas Diskominfo Purwakarta, Andis Maulana, turut menjelaskan teknis pengelolaan aduan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023, lengkap dengan prosedur dan kanal pelaporan.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










