ArtikelEkonomiNasionalNews

Negara Rugi Rp 25 Triliun Setahun Gara-Gara Skema Pajak Batu Bara, Siapa yang Sebenarnya Menambang, Siapa yang Bayar?

bhegins
×

Negara Rugi Rp 25 Triliun Setahun Gara-Gara Skema Pajak Batu Bara, Siapa yang Sebenarnya Menambang, Siapa yang Bayar?

Sebarkan artikel ini

Negara resmi masuk fase paradoks fiskal tingkat dewa: batu bara naik status jadi barang kena pajak, tapi APBN justru tekor Rp 25 triliun per tahun.

PYSD
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025). Foto by KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY

LOCUSONLINE, JAKARTA – Negara resmi masuk fase paradoks fiskal tingkat dewa: batu bara naik status jadi barang kena pajak, tapi APBN justru tekor Rp 25 triliun per tahun. Bukan salah kalkulator, bukan salah Excel, ini hasil desain regulasi 2020 yang membuat industri batu bara berhak meminta restitusi PPN jumbo. Bahasa sederhananya: korporasi minta duit kembali, negara bayar.

Pengumumannya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025). Sementara rakyat disuruh disiplin bayar pajak, negara justru rutin mentransfer belasan triliun ke kantong industri tambang.

tempat.co

“Ketika status batu bara jadi barang kena pajak, industri bisa minta restitusi. Totalnya sekitar Rp 25 triliun per tahun,” ujar Purbaya.

Kontribusi fiskal sektor ini, alih-alih menopang APBN, justru berakhir negatif. Itu bukan istilah kiasan, tapi hitungan formal seorang Menkeu, pemasukan tak menutup pengeluaran.

Jika tujuan awal UU Cipta Kerja adalah meningkatkan iklim investasi dan mengalirkan cuan, ternyata yang mengalir justru APBN ke korporasi tambang. Cepat, besar, legal, dan otomatis.

Baca Juga : 356 Sarjana Baru Siap Mengakselerasi Garut, Asal Bangunannya Gak Ambruk di Tengah Jalan

Solusi Dadakan: Bea Keluar

Agar APBN tidak terus berdarah, pemerintah meracik jurus penutup kebocoran bernama bea keluar batu bara.

Purbaya memastikan kebijakan baru bukan upaya menghukum tambang, hanya untuk menambal kerugian negara yang sudah terlanjur sistemik. Menurutnya, industri tetap bisa bersaing tanpa restitusi ekstra, terbukti sebelum 2020 ekspor batu bara baik-baik saja tanpa APBN jadi ATM industri.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow