ArtikelEkonomiNasionalNews

Negara Rugi Rp 25 Triliun Setahun Gara-Gara Skema Pajak Batu Bara, Siapa yang Sebenarnya Menambang, Siapa yang Bayar?

bhegins
×

Negara Rugi Rp 25 Triliun Setahun Gara-Gara Skema Pajak Batu Bara, Siapa yang Sebenarnya Menambang, Siapa yang Bayar?

Sebarkan artikel ini

Negara resmi masuk fase paradoks fiskal tingkat dewa: batu bara naik status jadi barang kena pajak, tapi APBN justru tekor Rp 25 triliun per tahun.

PYSD
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025). Foto by KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY

HBA Terus Merosot

  • 2022: 276,6 dolar AS/ton
  • 2023: 201,1 dolar AS/ton
  • 2024: 121,5 dolar AS/ton
  • Akhir 2025: diprediksi 111,1 dolar AS/ton

Turunnya Harga Batu Bara Acuan justru memperburuk ketimpangan fiskal: pungutan meleleh, restitusi tetap deras.

tempat.co

Simpulan dengan Bahasa tanpa Gliter

Jika skema ini terus dibiarkan, maka:

  • korporasi tambang tetap ekspor,
  • negara tetap transfer Rp 25 triliun per tahun,
  • publik tetap disuruh bayar pajak penuh sambil mengirit belanja dapur.

Di tengah jargon hilirisasi dan transisi energi, pertanyaan investigatifnya simpel:
apakah negara sedang mendorong dekarbonisasi, atau justru de-fiscalisasi yang membuat APBN kurus dan korporasi tambang semakin sehat?

Rapat di DPR selesai, angka sudah diumumkan. Yang tidak diumumkan adalah siapa yang bertanggung jawab atas desain regulasi yang membuat kas negara bolong setahun setara anggaran membangun 25 ribu sekolah baru.

Bea keluar akan diterapkan 2026. Semoga kebijakan penambal tidak berakhir seperti kabel listrik bencana nyala dalam laporan, padam di lapangan.*****

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow