GARUT – Belum lama ini beredar pemberitaan yang menyebut “mafia pupuk” di Kabupaten Garut yang menjual harga pupuk diluar ketentuan, yakni menjual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).
Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Oktober 2025, harga pupuk subsidi jenis urea resmi turun dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.800/kg.
Namun beberapa kios eceran resmi justru masih menjual di kisaran Rp2.000/kg hingga Rp100.000 per karung, lengkap dengan narasi pembenaran khas distributor“harga naik karena bongkar muat”.
Berkaitan dengan berita yang beredar, Ketua P3I (Kumpulan Penyalur Pupuk Indonesia), Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Aris mengatakan, pihaknya merasa bingung tatkala nama kios yang menjual harga pupuk di atas HET tidak disebutkan dengan jelas pada pemberitaan yang beredar.
“Beredar berita bahwa ada sejumlah kios menjual pupuk di atas HET. Kami merasa bingung dengan kios yang dimaksud, karena tidak dijelaskan dengan rinci,” ujar Aris kepada locusonline.co, Minggu (07/12/2025).
Aris mengatakan, ketika masa transisi peralihan terjadi penurunan harga pupuk dari pemerintah dengan waktu jangka pendek. Satu hari harus berubah.
“Sementara ini kalau berbicara masalah penjualan di kios, di Kecamatan Kadungora itu sudah berjalan harga sesuai HET,” katanya.
Aris mengakui, ketika ada penambahan biaya di atas HET, dimungkinkan karena ada tambahan ongkos dari kios ke tempat kebun petani.
“Alhamdulillah saya pribadi sebagai Ketua P3I Kabupaten Garut telah menyelusuri ke semua kios yang ada di kadungora. Alhamdulillah di Kadungora sudah sesuai aturan pemerintah,” tandasnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues











