[Locusonline, ACEH] – Di tengah upaya pemulihan Aceh dari banjir bandang yang merenggut ratusan nyawa dan menenggelamkan permukiman warga dalam lumpur, sebuah video viral justru menunjukkan truk-truk pengangkut kelapa sawit masih melintas lancar di jalanan provinsi tersebut.
Video yang diunggah akun Instagram @jakarta.keras pada Jumat (12/12) ini memantik gelombang kecaman publik, yang mempertanyakan skala prioritas saat warga masih bergulat dengan kesedihan dan kerugian akibat bencana alam November lalu. Narasi yang berkembang tajam: “Rumah kami masih berlumpur, bisnis kalian tetap berjalan.”

Duka dan Kritik: Menuntut Akuntabilitas di Tengah Bencana
Video yang menampilkan konvoi truk sawit itu bukan hanya tentang “kegiatan ekonomi biasa”, tetapi telah menjadi simbol bagi kemarahan warga dan aktivis lingkungan. Mereka menilai kelancaran operasional perkebunan sawit, khususnya yang ilegal, sebagai ironi pahit pascabencana, sekaligus bukti nyata akar masalah yang belum disentuh.
Akun @jakarta.keras dalam unggahannya tidak hanya menyoroti lalulintas truk, tetapi langsung menuding aktivitas tambang dan kebun sawit ilegal sebagai pihak yang “menghabisi ratusan ribu hektare hutan”, sehingga mengurangi kawasan resapan air dan memperparah risiko banjir bandang. “Sebaiknya kalau konvoi membawa bantuan untuk warga saja,” tulis akun tersebut.
Fakta di Balik Video: Deforestasi yang Diyakini Memperparah Bencana
Kemarahan publik ini mendapatkan landasan data yang kuat dari laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Pada Selasa (9/12), WALHI merilis temuan mengejutkan: aktivitas perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menyebabkan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) seluas 889.125 hektare.
“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih,” kata Uli Artha Siagian, Kepala Divisi Kampanye WALHI.
Yang lebih spesifik untuk Aceh, WALHI mencatat 5.208 hektar kawasan hutan telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan. Alih fungsi ini tersebar di tujuh kabupaten: Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar. Dampaknya, dari 954 DAS di Aceh, 60% di antaranya yang berada dalam kawasan hutan kini dalam kondisi rusak.
Perdebatan Ilmiah: Sawit vs Lereng Curam
Meski demikian, penyebab banjir bandang itu sendiri menjadi perdebatan kompleks. Sebagian pihak, termasuk Guru Besar IPB University Suwardi, berpendapat faktor utama bencana adalah kombinasi perubahan iklim dan lereng curam Bukit Barisan, bukan semata-mata perkebunan sawit.
Suwardi menjelaskan tanah di Sumatera tergolong rentan erosi, terutama jika tidak tertutup vegetasi. Meski demikian, dia mengakui sawit tidak dapat menggantikan fungsi hutan dalam menyerap air.
Pendapat ini dibantah tegas oleh peneliti lain dan WALHI. Dwi Sawung, Manajer Kampanye Tata Ruang dan Infrastruktur WALHI, menegaskan hutan tidak dapat digantikan oleh monokultur sawit. Akar pohon hutan yang dalam dan serasah yang tebal menciptakan sistem penyerap air yang jauh lebih efektif. “Kebun sawit paling cuma 40 persen menyerapnya [air]. Itu pun sudah maksimum,” ujarnya.
Dukungan Data: Luas Sawit vs Kerusakan Lingkungan
Untuk memahami skala tekanan terhadap lahan, berikut adalah data luas perkebunan kelapa sawit di tiga provinsi terdampak bencana dan secara nasional:Provinsi Luas Perkebunan Kelapa Sawit (Hektare) Catatan Aceh 470.000 5.208 hektar di antaranya adalah hasil alih fungsi kawasan hutan oleh 14 perusahaan. Sumatera Utara 1.360.000 – Sumatera Barat 449.000 – Total Sumatera >8.78 Juta Menguasai sekitar separuh total areal sawit nasional.
Di balik angka luas ini, praktik ilegal terus berlangsung. Investigasi terpisah oleh Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) di Aceh Tamiang menemukan 300 hektar Hutan Lindung Mangrove telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun sawit sejak akhir 2024. Sementara di Subulussalam, sebuah perusahaan diduga membuka lahan sawit ilegal seluas 1.655 hektar sejak 2022, termasuk yang masuk kawasan Ekosistem Leuser.
Desakan dan Respon: Antara Janji dan Penegakan Hukum
Menyikapi bencana dan tekanan publik, muncul dua respons yang berbeda namun saling terkait:
- Desakan Aktivis: WALHI secara resmi mendesak Kementerian Kehutanan untuk mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan di tiga provinsi terdampak dan menindak tegas aktivitas ilegal. Mereka juga mendesak pembentukan Satgas Evaluasi Perizinan yang melibatkan masyarakat sipil.
- Janji Pemerintah: Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan kemungkinan “keputusan ekstrem” untuk mengembalikan kebun sawit hasil pelepasan hutan menjadi hutan kembali. Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kesiapan mencabut sementara Hak Guna Usaha (HGU) sawit untuk kebutuhan hunian korban.
Jalan Panjang Pemulihan: Restorasi Ekologi sebagai Kunci
Video truk sawit yang viral bukan sekadar potongan momen, melainkan cermin dari persoalan struktural yang telah puluhan tahun menggerogoti benteng alam Aceh. Bencana banjir bandang mungkin dipicu hujan ekstrem, tetapi dampak katastrofiknya diperparah oleh deforestasi dan alih fungsi lahan yang masif.
Pemulihan Aceh tidak akan lengkap tanpa restorasi ekologis yang serius. Diperlukan penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas ilegal, evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dan keberanian untuk mengembalikan fungsi lindung pada kawasan-kawasan kritis. Jika tidak, seperti peringatan WALHI, bencana serupa hanya menunggu waktu untuk terulang. (**)











