Citarum Harum atau Citarum Berulang? Regulasi Lengkap, Sampah Tetap Menumpuk
[Locusonline.co, Bandung] – Di atas kertas, program Citarum Harum terlihat nyaris sempurna. Regulasi berlapis, target ambisius, dan dukungan lintas kementerian telah digulirkan sejak bertahun-tahun lalu. Namun di lapangan, Sungai Citarum justru masih bergulat dengan persoalan klasik: tumpukan sampah hingga ribuan ton yang terus mengendap di sejumlah segmen sungai.
Angka yang beredar tidak kecil. Tumpukan sampah bahkan disebut mencapai 4.000 ton, sebuah fakta yang mempertanyakan efektivitas kebijakan pemulihan Sungai Citarum yang selama ini diklaim menunjukkan kemajuan signifikan.
Jika sungai masih berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir, maka problem Citarum sejatinya belum disentuh di akar persoalan.
Kebijakan yang Sibuk di Hilir
Sungai Citarum melayani kebutuhan hidup jutaan warga Jawa Barat, mulai dari air baku, irigasi, hingga pembangkit listrik. Namun ironisnya, sungai ini juga masih menjadi muara sampah rumah tangga, limbah permukiman padat, hingga sisa aktivitas ekonomi.
Praktisi hukum dan penggiat demokrasi, Januar Solehuddin, menilai kondisi tersebut sebagai bukti kegagalan pendekatan kebijakan yang terlalu berorientasi pada hilir, bukan hulu.
“Jika ribuan ton sampah masih mengendap, itu menandakan kebijakan kita sibuk membersihkan akibat, bukan mencegah sebab,” ujar Januar, Minggu (14/12/2025).
Menurutnya, pembersihan sungai yang dilakukan berulang kali tanpa menghentikan aliran sampah dari hulu justru menciptakan ilusi keberhasilan.
Regulasi Kuat, Implementasi Lemah
Indonesia bukan kekurangan aturan. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara eksplisit mewajibkan pengurangan sampah dari sumbernya. UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan larangan pencemaran dan kewajiban menjaga lingkungan.
Target nasional pun sudah jelas. Perpres Nomor 97 Tahun 2017 menargetkan pengurangan sampah sebesar 30 persen pada 2025, diperkuat dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2018 yang secara khusus mengatur percepatan pengendalian pencemaran DAS Citarum.
Namun, regulasi yang lengkap tidak otomatis menjamin keberhasilan kebijakan.
“Masalahnya bukan ketiadaan aturan, tetapi lemahnya keberanian politik untuk menjalankan aturan secara konsisten, terutama di tingkat daerah,” kata Januar.
Ia menilai penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran, baik individu maupun korporasi, masih jauh dari kata tegas. Tanpa sanksi yang nyata, sungai akan terus menjadi korban kebijakan setengah hati.
Pencegahan Kalah oleh Seremonial
Program Citarum Harum kerap ditandai dengan aksi bersih-bersih berskala besar. Namun, kritik mengemuka ketika kegiatan tersebut lebih sering tampil sebagai agenda seremonial ketimbang solusi struktural.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan timbulan sampah nasional telah melampaui 68 juta ton per tahun, dengan dominasi sampah rumah tangga. Angka ini menegaskan bahwa beban sungai tidak akan berkurang tanpa pembenahan sistem pengelolaan sampah dari tingkat paling dasar.
“Ketika pencegahan kalah oleh rutinitas bersih-bersih, maka Sungai Citarum akan terus menjadi tempat menampung kegagalan kebijakan pengelolaan sampah,” ujar Januar.
Paradigma Kebijakan Perlu Diubah
Menurut Januar, keberhasilan Citarum Harum seharusnya diukur dari menurunnya timbulan sampah, bukan dari seberapa sering alat berat diturunkan ke sungai.
Pemerintah, kata dia, perlu berani menggeser paradigma kebijakan dari pendekatan reaktif menuju pencegahan sistemik, melalui penguatan pengelolaan sampah di tingkat desa dan kecamatan, integrasi kebijakan lintas sektor, serta penegakan hukum lingkungan yang konsisten.
Tanpa perubahan paradigma tersebut, Program Citarum Harum berisiko menjadi proyek jangka panjang tanpa capaian substansial.
“Citarum tidak akan pernah benar-benar harum selama kebijakan lingkungan hanya berani membersihkan permukaan, tetapi enggan menyentuh sumber persoalan,” kata Januar.
Ribuan ton sampah yang masih mengendap di Sungai Citarum kini menjadi cermin keras bagi kebijakan publik di sektor lingkungan. Sebuah pengingat bahwa tanpa keberanian politik dan konsistensi kebijakan, pemulihan sungai hanya akan berputar di tempat. (**)













