Permintaan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami tempuh jalur resmi. Dokumen harus dibuka. Dari situ akan terlihat, ini prosedural atau cacat sejak lahir,” ujar Zaenal.
Regulasi Dipilih Sesuai Selera?
KMP juga menyoroti munculnya dalih penggunaan regulasi pengadaan umum untuk membenarkan proses tender. Menurutnya, pendekatan itu tidak bisa serta-merta menyingkirkan ketentuan khusus jasa konstruksi.
“Aturan jangan dipilih-pilih sesuai kebutuhan. Pola seperti ini sering muncul dalam skandal pengadaan,” katanya.
Mengarah ke Tipikor
Jika dugaan tersebut terbukti, KMP menilai rangkaian peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, antara lain:
- penyalahgunaan wewenang,
- persekongkolan tender,
- serta potensi kerugian keuangan negara.
Siap Dilaporkan ke Kejaksaan
KMP memastikan akan membawa dugaan ini ke Kejaksaan dengan melampirkan dokumen, kronologi, dan bukti permulaan yang telah dikumpulkan.
“Kami tidak menuduh. Kami meminta hukum bekerja. Ini uang rakyat, dan ini bantuan untuk korban bencana. Tidak boleh jadi ladang permainan,” pungkas Zaenal.
Sementara itu, Kepala Distarkim Kabupaten Purwakarta, Dian Andriansyah, S.T., M.M., hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. Setiap upaya konfirmasi disebut selalu berujung pada jawaban klasik: “tidak berada di tempat”.
Fakta lain terungkap dari salah seorang pegawai di lingkungan kantor tersebut yang meminta namanya dirahasiakan. Ia mengaku bingung dan takut memberikan pernyataan.
“Maaf ya, saya takut atasan marah. Saya juga tidak tahu harus jawab apa,” ujarnya singkat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta, Dian Andriansyah, S.T., M.M., setiap kali akan dikonfirmasi terkesan menghindar, petugas di depan akhir-akhir ini selalu mengatakan tidak sedang ditempat.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












