[Locusonline.co, Bandung] Perkara perceraian antara anggota DPR Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi memasuki tahap hukum. Pengadilan Agama (PA) Bandung telah mengungkap bahwa gugatan yang diajukan Atalia adalah cerai gugat yang secara spesifik tidak mencantumkan tuntutan pembagian harta bersama (gono-gini).
Sidang perdana untuk perkara bernomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg ini telah dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Poin-Poin Kunci Gugatan dan Jadwal Sidang
Berikut adalah ringkasan fakta-fakta utama berdasarkan informasi resmi dari PA Bandung:Aspek Detail Sumber/Status Jenis Perkara Cerai Gugat (Gugatan cerai oleh istri) Dikonfirmasi PA Bandung Isi Pokok Gugatan Hanya permohonan pembubaran perkawinan; tidak ada tuntutan harta gono-gini. Dikonfirmasi PA Bandung Nomor Perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg Terdaftar Sidang Perdana Dijadwalkan Rabu, 17 Desember 2025 Dikonfirmasi Agenda Sidang Pertama Pemeriksaan identitas para pihak; Mediasi Wajib Prosedur standar Kehadiran Atalia “Agenda ada, menunggu jadwal resmi” (melalui kuasa hukum) Pernyataan tim hukum Pernyataan Ridwan Kamil Belum ada pernyataan publik terkait sidang ini – Hubungan dengan Perkara Lisa Mariana Merupakan kasus hukum terpisah; tidak terhubung langsung. Konteks latar belakang
Proses Hukum yang Akan Dijalani
Sidang pertama akan mengikuti prosedur standar di Pengadilan Agama:
- Pemeriksaan Identitas: Hakim akan memeriksa kehadiran dan identitas penggugat (Atalia), tergugat (Ridwan Kamil), serta kuasa hukum mereka.
- Mediasi Wajib (Islâh): Ini adalah tahap kunci dan wajib. Seorang mediator yang ditunjuk pengadilan akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Jika mediasi gagal, baru perkara akan dilanjutkan ke persidangan substansi.
Perkara perceraian ini berjalan beriringan dengan beberapa kasus hukum lain yang melibatkan Ridwan Kamil:
- Kasus-Kasus Lisa Mariana: Ridwan Kamil sebelumnya terlibat dalam sengketa hukum dengan Lisa Mariana.
- Hasil tes DNA atas anak Lisa Mariana menyatakan bukan anak Ridwan Kamil.
- Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, dan gugatan perdatanya terhadap Ridwan Kamil telah ditolak oleh pengadilan.
- Dalam sebuah komentar Instagram baru-baru ini, Lisa Mariana menyatakan dukungannya pada keputusan Atalia untuk bercerai.
- Tidak Ada Klaim Harta: Keputusan Atalia untuk tidak menuntut pembagian harta bersama merupakan poin hukum yang signifikan. Hal ini menyederhanakan kasus, memfokuskan persidangan hanya pada pembubaran ikatan perkawinan.
Dengan sidang pertama yang telah dijadwalkan hari ini, perkembangan resmi mengenai hasil mediasi dan langkah selanjutnya diperkirakan akan disampaikan oleh Pengadilan Agama Bandung atau melalui pernyataan dari para pihak. (**)













