Rumus Pengupahan 2026 Sudah Tetap: Mampukah Atasi Jurang Produktivitas dan Hempas Ancaman PHK?
JAKARTA — Setelah penantian panjang, pemerintah resmi menetapkan rumus baku kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Namun, di tengah optimisme meningkatkan kesejahteraan pekerja, sorotan tajam justru datang dari kalangan dunia usaha yang menyebut kebijakan ini berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Rumus baru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12) menetapkan kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Pemerintah menyebut formula ini lebih progresif, memberi fleksibilitas daerah, dan menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Meski demikian, para pengusaha menilai kenaikan ini tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas. "Mitigasi dan pembinaan oleh pemerintah perlu disiapkan. Khususnya bagi perusahaan yang memiliki keterbatasan agar penyesuaian upah minimum tidak langsung berujung pada efisiensi tenaga kerja," tegas Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Harijanto, mengingatkan ancaman PHK.
Produktivitas vs Upah: Dua Grafik yang Berbeda Arah
Kekhawatiran pengusaha bukan tanpa data. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mencatat, dalam lima tahun terakhir, produktivitas buruh hanya tumbuh sekitar 1,5% sampai 2% per tahun. Sebaliknya, upah minimum tumbuh jauh lebih tinggi, berkisar antara 6,5% sampai 10% per tahun pada periode 2020-2025.
"Ketidaksinkronan ini perlu menjadi perhatian bersama untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan menciptakan lapangan kerja formal," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin, Subchan Gatot. Ia menambahkan, sinkronisasi pertumbuhan upah dengan produktivitas sangat penting untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyuarakan keprihatinan serupa. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan bahwa Indeks Kaitz—rasio upah minimum terhadap upah rata-rata—di Indonesia telah menembus angka 1,0. Artinya, upah minimum nasional secara rata-rata telah lebih besar dari upah yang diterima seluruh tenaga kerja. Sebagai perbandingan, angka ini di negara-negara Asia Tenggara lain hanya berkisar 0,55-0,65.
"Dunia usaha tidak anti kenaikan upah. Namun kebijakan pengupahan perlu diarahkan untuk memperkuat daya tahan dunia usaha agar mampu menciptakan lapangan kerja formal yang berkualitas," jelas Bob. Apindo sebelumnya mengusulkan rentang Alfa yang jauh lebih rendah, yaitu antara 0,1 sampai 0,5, untuk mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.