LOCUSONLINE, JAKARTA – Sejumlah pengaturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 mendapatkan peringatan dari pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari karena berpotensi melenceng dari prinsip konstitusi. Sorotan utama Feri perluasan kewenangan penyidik dan kecenderungan dominasi satu lembaga negara di banyak sektor sekaligus.
Peringatan itu disampaikan Feri dalam Seri Diskusi Forum Kajian Pembangunan (FKP) yang digelar PSHK dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera secara daring, Rabu (17/12/2025).
Menurut Feri, secara konstitusional tugas kepolisian sejatinya berada di ranah keamanan dan penegakan hukum, bukan merambah hampir seluruh urusan negara.
“Kalau pendekatan konstitusional dipakai, patokannya jelas kehendak masyarakat. Bukan kehendak satu lembaga,” ujar Feri, dikutip dari kanal YouTube PSHK.
Ia menegaskan, desain ketatanegaraan Indonesia sejak awal dibuat dengan pembagian kewenangan yang tegas agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan. Memberi satu lembaga peran lintas sektor, kata Feri, justru bertentangan dengan logika tersebut.
“Tidak mungkin satu lembaga mengendalikan berbagai isu pemerintahan. Itu sebabnya kita punya kementerian dan lembaga teknis yang spesifik,” ujarnya.
Baca Juga : OTT Ketuk Pintu, Sprindik Sudah di Ruang Tamu Saat Jaksa Dijemput Dua Lembaga Sekaligus
Feri secara khusus mengkritik kecenderungan dominasi kepolisian dalam berbagai sektor administratif, mulai dari pendidikan, pertanahan, hingga administrasi pemerintahan.
Menurutnya, pengalaman sebelumnya menunjukkan keterlibatan kepolisian di sektor-sektor tersebut justru membuat tata kelola menjadi tidak efektif.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









