“Peran kepolisian di banyak sektor itu malah bikin sektor-sektor tersebut tidak berjalan optimal,” katanya.
Ia menilai aparat kepolisian memang tidak dirancang untuk mendalami hukum administrasi negara atau tata kelola pemerintahan.
“Aneh kalau semua persoalan hukum administrasi diserahkan ke polisi. Polisi itu bicara keamanan, bukan ngurus semua urusan negara,” tegas Feri.
Selain substansi, Feri juga menyoroti proses pembentukan KUHAP baru yang dinilainya jauh dari prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Ia menyebut tahapan pembentukan undang-undang tidak dijalankan secara utuh dan aspirasi masyarakat hanya menjadi formalitas.
“Pembentukan undang-undang ini tidak menampung konsep meaningful participation,” ujarnya.
Menurut Feri, penjelasan pasal-pasal yang singkat menunjukkan bahwa masukan publik tidak benar-benar dipertimbangkan secara serius.
“Kalau diperhatikan, penjelasannya pendek-pendek. Itu tanda aspirasi publik tidak sungguh-sungguh diolah,” katanya.
Feri mengingatkan bahwa hukum acara pidana adalah fondasi utama pembatasan kekuasaan negara sekaligus benteng perlindungan hak warga negara. Karena itu, setiap penyimpangan konstitusional dalam KUHAP baru harus dikritisi sejak awal.
“Ini semua terjadi karena kita tidak berangkat dari inti konstitusi,” pungkasnya.
Singkatnya, pesan Feri jelas negara boleh menata hukum, tapi jangan sampai hukum justru menata ulang demokrasi jadi satu pintu.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”










