GARUT – Tahun 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, menahan tersangka lima orang terkait dugaan korupsi bantuan Sapi perah program Sarjana Masuk Desa (SMD) di Tahun 2015. Dan pada tahun 2022 atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Lima orang dinyatakan bersalah dan dipenjara selama 14 bulan serta diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 400 juta hingga Rp 800 juta.
Lima orang tersebut diantaranya empat orang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Diskanak Kabupaten Garut. Sementara, satu terpidana lainnya adalah seorang pengusaha.
Tiga tahun berlalu, kini salah satu elemen dari Kabupaten Garut, GLMPK (Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) mencium dugaan Tipikor pada Dinas yang kini berubah nama menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan).
Namun, GLMPK tidak serta menuduh bahwa ada praktek korupsi pada instansi tersebut. Sebagai lembaga literasi, GLMPK memulai langkah dengan mengajukan permohonan sejumlah data dan dokumen sebagai bentuk transparansi.
GLMPK berharap, Diskanak Kabupaten Garut sudah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Konsideran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 2 ayat (1) menyatakan, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
“Kami menduga ada praktek Tipikor pada instansi Disanak Garut. Sebagai elemen masyarakat kami melakukan langkah nyata, agar peristiwa di Tahun 2022 tidak terulang kembali. Kami tidak mau masyarakat menjadi korban dan pejabat juga masuk jeruji besi,” ungkap Ridwan kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues









