LOCUSONLINE, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu pihak yang diduga memberi perintah penghapusan pesan elektronik dalam perkara suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan sejumlah pihak. Dugaan penghilangan jejak komunikasi itu terungkap setelah penyidik menyita telepon genggam dalam rangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (22/12/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah menelusuri siapa pihak yang menginstruksikan penghapusan pesan tersebut. “KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (23/12). Dilansir dari berita CNN Indonesia
Selain perangkat elektronik, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026. KPK memastikan penggeledahan masih berlanjut ke sejumlah titik lain guna memperkuat pembuktian perkara.
Baca Juga : KUHAP Baru Ditegur Dosen: Polisi Jangan Multitalenta, Negara Bisa Salah Peran
Dalam perkara ini, KPK juga memproses hukum ayah Bupati Bekasi, H.M. Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. Penyidik menduga, sejak Desember 2024 hingga 2025, Ade Kuswara secara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara sejumlah pihak. Total uang yang diduga diterima mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain sepanjang 2025 senilai Rp4,7 miliar.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Ade Kuswara dan H.M. Kunang disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Sarjan dijerat sebagai pemberi suap.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












