Menurut Kang Iwan, program pupuk bersubsidi yang digelontorkan Pemerintah Republik Indonesia, memberikan benefit yang sangat besar, selain keuntungan finansial. Jika pupuk bersubsidi bisa diterima petani dengan baik, maka seharusnya pertanian di Kabupaten Garut harus mengalami keuntungan yang signifikan.
“Program dari Pemerintah untuk pertanian melalui pupuk bersubsidi seharusnya memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya petani. Kini, kami sedang melakukan kajian bagaimana hasil pertanian di Garut dari tahun ke tahun. Apakah hasil pertanian mengalami kenaikan atau justru sebaliknya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman melalui Kepala Bidang Sarana TPHP (Tanaman Holtikultura dan Perkebunan), Ardhi Firdian, Rabu (24/12/2025), jika pupuk bersubsidi dijual sesuai HET, maka keuntungan untuk PPTS Rp 140,00 per Kg.
“Bagi PUD dan PPTS yang menjual Pupuk Bersubsidi di atas HET, maka akan dijatuhi sangsi berupa pencabutan izin,” pungkas Ardhy. (Asep Ahmad/Ron)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues












