News

Buruh Ngegas di Gedung Sate: UMK Jangan Diutak-atik, Ini Bukan Remix Lagu

bhegins
×

Buruh Ngegas di Gedung Sate: UMK Jangan Diutak-atik, Ini Bukan Remix Lagu

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image fprxrtfprxrtfprx
Gambar Ilustrasi Ai

LOCUSONLINE, BANDUNG – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa urusan upah minimum bukan ruang eksperimen. Mereka menggelar aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, sambil menyuarakan satu tuntutan utama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diminta tidak “mengedit” usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 yang sudah diajukan bupati dan wali kota.

Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang tengah membahas penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. Di saat para pejabat rapat di dalam ruangan, buruh memilih berjaga di luar antisipasi kalau-kalau angka upah “terselip” perubahan di menit akhir.

tempat.co

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, menegaskan hingga batas akhir pengusulan pada 22 Desember 2025, sebanyak 27 kabupaten/kota telah menyerahkan usulan UMK. Sementara itu, UMSK baru diajukan oleh 22 daerah.

“Saat ini Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sedang pleno. Usulan dari daerah sudah masuk, dan kami minta Pak Gubernur konsisten. Jangan diubah-ubah,” kata Roy.

Baca Juga : Hari Penentuan Nasib Dompet: Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026, Buruh Siaga Kalkulator

Roy mengingatkan, Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya telah menyatakan tidak akan merevisi usulan upah minimum sepanjang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Menurutnya, seluruh usulan UMK dari 27 daerah telah menggunakan indeks alpha maksimal 0,9 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow