“Jadi, yang kita gugat bukan produk adendumnya, tetapi operasional yang dilakukan pihak perusahaan sebelum ada adendum. Jadi pahami ya, sebelum ada adendum. Artinya, bukan produk pemerintah yang kami gugat, melainkan aktifitas perusahaan sebelum ada adendum,” ungkapnya.
Lalu, apa yang menjadi alasan pihak perusahaan harus memiliki adendum selama menjalankan aktifitasnya? Asep Muhidin menegaskan, selama ini pihak perusahaan sudah mengklaim bahwa perusahaan mereka sudah mengantongi perijinan.
“Namun setelah dilakukan pengecekan ke website kementerian, izin perusahaan ini tidak ada,” terangnya.
Selain itu, selama ini juga pihak perusahaan memberikan pernyataan resmi kepada sejumlah media bahwa PT. SSI (tergugat 2) telah mengklaim sudah mengantongi izin Amdal dari KLHK, sehingga wajib dibuktikan kebenarannya.
“Statemen dan pengakuan boleh-boleh saja, namun ingat hal ini memiliki dampak hukum. Selama ini, pihak tergugat I dan tergugat II tidak pernah memperlihatkan dokumen Amdal dari KLHK sebagaimana klain mereka kepada publik,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Asep Muhidin juga menjelaskan tentang objek gugatan PMH yang dilakukan pihak tergugat I dan II. Kedua perusahaan dengan nama Direktur yang sama tersebut telah melakukan operasional sebelum membuat / memiliki adendum.
“Hukum yang berlaku di Indonesia sudah menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (5) Permen LHK Republik Indonesia No.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang kriteria perubahan usaha dan / atau kegiatan dan tata cara perubahan izin lingkungan,” tandasnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues












