News

Hakim Tolak Eksepsi PT. UNI dan PT. SSI, GLMPK: Kalau Merasa Benar Buktikan di Pengadilan

redaksilocus
×

Hakim Tolak Eksepsi PT. UNI dan PT. SSI, GLMPK: Kalau Merasa Benar Buktikan di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Hakim PN Garut menolak eksepsi PT. UNI dan PT. SSI. Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.P (menggunakan kacamata) nampak berjalan keluar dari ruangan persidangan PN Garut. (Ft: ist)
Hakim PN Garut menolak eksepsi PT. UNI dan PT. SSI. Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.P (menggunakan kacamata) nampak berjalan keluar dari ruangan persidangan PN Garut. (Ft: ist)

Asep menambahkan, Pasal 4 ayat (2) dalam UU yang sama menyebutkan, izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan perubahan apabila usaha dan / atau kegiatan yang telah memperoleh izin lingkungan direncanakan untuk melakukan perubahan. “Penjelasan detailnya ada pada ayat (3),” pungkasnya. (Asep Ahmad)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow