Penyerahan uang itu merupakan bagian dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V, dengan total luasan 896.969,143 hektar. Dalam kurun 10 bulan, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali 4.081.560,58 hektar lahan perkebunan lebih dari 400 persen target dengan nilai indikasi lahan mencapai lebih dari Rp150 triliun.
Meski demikian, ICW menegaskan bahwa keberhasilan simbolik tidak boleh menutup fakta bahwa pengembalian kerugian negara masih jauh dari ideal. Bagi ICW, lorong uang boleh panjang, tetapi pekerjaan rumah pemberantasan korupsi masih terbentang lebih panjang lagi.******

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”









