[Locusonline.co, SUMEDANG] Upah di Sumedang naik lebih dari 5% menjadi Rp3,9 juta, namun kebijakan pengupahan tahun depan belum sepenuhnya tuntas: dua sektor strategis masih menunggu lampu hijau pemerintah provinsi.
Dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 27 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Sumedang mengungkapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp3,9 juta. Angka ini menunjukkan kenaikan lebih dari 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Meskipun UMK telah ditetapkan, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengakui bahwa pembahasan kebijakan pengupahan belum sepenuhnya tuntas. Hal ini disebabkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang diusulkan masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Perbandingan Kenaikan Upah Minimum dan Komponennya
Berikut adalah rincian perbandingan antara UMK 2026 yang telah ditetapkan dan UMSK yang masih dalam proses persetujuan:Aspek UMK (Upah Minimum Kabupaten) UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) Status 2026 Telah ditetapkan (Rp3,9 juta) Masih menunggu persetujuan Kenaikan > 5% dari tahun sebelumnya Belum ditetapkan Cakupan Berlaku untuk semua sektor di kabupaten Hanya untuk sektor-sektor tertentu Sektor yang Diajukan – Ketenagalistrikan dan Padat Karya Multinasional Tujuan Penetapan Perlindungan dasar bagi pekerja Mengakomodasi karakteristik sektor dengan risiko dan produktivitas lebih tinggi
Mengapa UMSK Penting?
Bupati Dony Ahmad Munir menilai UMSK sangat penting untuk mengakomodasi karakteristik sektor tertentu yang memiliki tingkat risiko, beban kerja, dan produktivitas lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya. Oleh karena itu, Pemkab Sumedang kembali mengajukan agar minimal dua sektor strategis dapat disetujui: sektor ketenagalistrikan dan sektor padat karya multinasional.
Proses dan Tantangan Penetapan Upah
Proses penetapan upah minimum di Sumedang melibatkan mekanisme yang kompleks dan pertimbangan matang dari berbagai pemangku kepentingan.
Peran Dewan Pengupahan dan Pertimbangan Ekonomi
Kenaikan UMK Sumedang 2026 merupakan hasil pembahasan panjang antara pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK). Proses ini mempertimbangkan beberapa faktor kunci:
- Kondisi ekonomi daerah
- Tingkat inflasi
- Produktivitas tenaga kerja
- Kemampuan dunia usaha
Dinamika Hubungan Industrial
Pembahasan UMK dan UMSK mencerminkan dinamika hubungan industrial yang kompleks. Pekerja menuntut peningkatan kesejahteraan seiring kenaikan biaya hidup, sementara pengusaha mengingatkan pentingnya menjaga daya saing industri dan iklim investasi.
Komitmen Pemkab Sumedang dalam Perlindungan Pekerja
Pemkab Sumedang menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perlindungan pekerja melalui berbagai kebijakan dan program.
Penghargaan dan Kebijakan Perlindungan
Bukti komitmen ini terlihat dari Paritrana Award Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang diterima Bupati Dony Ahmad Munir. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang berkomitmen tinggi pada penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemkab Sumedang juga memperkuat kebijakan melalui sejumlah regulasi, termasuk Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perbup No. 93 Tahun 2019 tentang Program Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Program Perlindungan Konkret
Pada tahun 2024, Pemkab Sumedang mengalokasikan anggaran khusus untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 49.662 pekerja. Selain itu, tercatat 151.491 pekerja di Sumedang telah mendapatkan cakupan Jamsostek pada tahun 2024, tumbuh 4,26 persen dari periode sebelumnya.
Harapan dan Tujuan Ke Depan
Pemerintah Kabupaten Sumedang berharap, melalui koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kebijakan UMSK dapat segera ditetapkan. Hal ini agar pelaksanaan pengupahan tahun 2026 dapat berjalan optimal sejak awal tahun.
“Dengan UMK Rp3,9 juta dan perjuangan pengesahan UMSK sektor strategis, kami menempatkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Bupati Dony.
Tujuan utama dari seluruh kebijakan ini adalah menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan dunia usaha tetap tumbuh dan berdaya saing. Pendekatan ini mencerminkan peran strategis pemerintah daerah sebagai penyeimbang dalam hubungan industrial, dengan kebijakan pengupahan yang diupayakan untuk tetap adil, realistis, dan berkelanjutan.
Catatan Penting: Informasi dalam artikel ini bersifat dinamis dan dapat berubah seiring dengan perkembangan proses persetujuan UMSK oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Untuk informasi terkini, disarankan untuk memantau kanal resmi Pemkab Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Poin Penting yang Perlu Diingat
- UMK Sumedang 2026 telah ditetapkan Rp3,9 juta (naik >5%)
- UMSK untuk dua sektor strategis masih menunggu persetujuan provinsi
- Pemkab Sumedang memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan pekerja
- Kebijakan pengupahan bertujuan menyeimbangkan kesejahteraan pekerja dan daya saing usaha
Melihat kompleksitas ini, menurut Anda, faktor apa yang paling penting dalam menentukan upah yang adil?











