ArtikelHukumLingkungan HidupNasionalNewsSorot

Dari Morowali ke Garut: Di Sana Perusahaan Dihukum Di Sini Polres Garut Masih Mengatur Nafas, Lingkungan Rusak, Hukum Jalan Santai

bhegins
×

Dari Morowali ke Garut: Di Sana Perusahaan Dihukum Di Sini Polres Garut Masih Mengatur Nafas, Lingkungan Rusak, Hukum Jalan Santai

Sebarkan artikel ini
ChatGPT Image 30 Des 2025, 09.34.07
Gambar Ilustrasi Ai
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Tak hanya itu, temuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah pada 12 September 2025 turut menguatkan gugatan Walhi. Aktivitas pertambangan menyebabkan polusi debu, meningkatnya kasus ISPA dan penyakit kulit, hingga penyempitan dan pendangkalan Sungai Lampi yang berujung banjir di permukiman warga.

Majelis hakim menegaskan prinsip polluter pays, menghukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, serta menjatuhkan denda Rp1 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap. Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Morowali Utara pun diperintahkan melakukan pengawasan hingga pemulihan benar-benar tuntas.

tempat.co

Putusan ini dipandang sebagai oase di tengah krisis ekologis nasional bukti bahwa pengadilan masih mampu berperan sebagai last guardian ketika mekanisme administratif gagal menjaga lingkungan.

Ironisnya, pada waktu hampir bersamaan, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, penanganan dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi kawasan industri justru berjalan lambat. Kasus dugaan alih fungsi lahan oleh PT Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, Kecamatan Blubur Limbangan, memang telah naik ke tahap penyidikan sejak 13 Agustus 2025, ditandai dengan terbitnya SPDP bernomor SPDP/S.3.6.1/155/VIII/2025/Reskrim. Namun hingga kini, tersangka belum juga ditetapkan.

Pelapor kasus tersebut, Asep Muhidin, S.H., M.H., menilai lambannya proses penyidikan berpotensi menyepelekan dampak kerusakan lingkungan yang nyata. Ia mendesak Polres Garut segera menetapkan tersangka, baik dari pihak perusahaan maupun pejabat Pemkab Garut yang diduga menerbitkan izin di kawasan LP2B.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow