“Saya minta polisi tidak berlama-lama. Siapa pelaku alih fungsi lahan dan siapa pejabat yang menerbitkan izinnya harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Asep.
Asep mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan internal kepolisian, penanganan perkara sulit memiliki batas maksimal waktu 120 hari. Menurutnya, unsur pidana dalam kasus ini sudah terang, terutama karena izin pabrik diterbitkan di kawasan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan juncto UU Nomor 6 Tahun 2023, yang secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pejabat pemberi izin.
Jika penetapan tersangka terus tertunda, Asep menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan penyidik ke Propam Polri dan meminta Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Perbandingan antara Morowali dan Garut seolah memperlihatkan dua wajah penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Di satu sisi, pengadilan berani menghukum korporasi besar dan memerintahkan pemulihan lingkungan. Di sisi lain, proses penyidikan di daerah justru berjalan pelan, di tengah bencana ekologis yang terus menelan korban. (Asep Ahmad)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













