Ganda mengingatkan PPNS agar adaptif, cermat, dan responsif menghadapi perubahan. Namun, perubahan yang dimaksud belum tentu menyasar kecepatan penindakan, melainkan kemampuan menyesuaikan diri dengan dinamika birokrasi yang serba hati-hati dan penuh pertimbangan non-teknis.
“Penguasaan regulasi, kemampuan teknis penyidikan, dan koordinasi lintas sektor adalah kunci,” katanya.
Koordinasi kembali jadi kata kunci karena tanpa itu, penindakan bisa dianggap terlalu berani.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, melaporkan pembentukan Sekretariat PPNS Pemkab Garut. Ia menegaskan, PPNS adalah elemen vital dalam penegakan hukum daerah, terutama sebagai wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, monitoring dan evaluasi fungsi yang terdengar sangat sibuk, meski belum tentu terasa dampaknya di lapangan.
“Keberadaan PPNS sangat diperlukan,” tegasnya, seraya merinci panjang lebar tugas sekretariat, mulai dari pendataan, penyusunan pedoman, rekomendasi ke Bupati, hingga laporan berkala.
Penindakan langsung? Tetap ada di daftar, meski bukan di urutan teratas.
Kegiatan koordinasi ini diikuti oleh 35 PPNS dari berbagai perangkat daerah se-Kabupaten Garut. Mereka hadir lengkap, duduk rapi, dan sepakat bahwa penegakan Perda memang penting selama dibahas di ruang ber-AC dan tidak tergesa-gesa menyentuh realitas yang terlalu nyata.
Di tengah maraknya pelanggaran tata ruang, bangunan bermasalah, hingga aktivitas usaha yang kerap “lolos pengawasan”, forum ini kembali menegaskan satu hal di Garut, penegakan hukum daerah masih kuat di forum, solid di struktur, dan perlahan di lapangan.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












