ArtikelDaerahGarutHukumNasionalNewsSorot

Sawah Dilarang Hilang, Izin Jalan Terus: Pejabat Garut Dihantui Ancaman 5 Tahun, Tapi Santai Kayak Tak Berdosa

bhegins
×

Sawah Dilarang Hilang, Izin Jalan Terus: Pejabat Garut Dihantui Ancaman 5 Tahun, Tapi Santai Kayak Tak Berdosa

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image un79qpun79qpun79
Gambar Ilustrasi Ai
ucapan selamat Hari Jadi Garut ke 213

Majelis Hakim PN Garut pada Senin (22/12/2025) menolak eksepsi kedua perusahaan dan memutuskan perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Sidang lanjutan dijadwalkan 8 Januari 2026.

Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, menyebut kasus ini bukan sekadar soal administrasi, tapi potret telanjang tata kelola perizinan daerah. Menurutnya, operasional perusahaan telah berlangsung sebelum adendum izin lingkungan terbit, bahkan ketika dokumen Amdal yang diklaim perusahaan tak pernah bisa ditunjukkan ke publik.

tempat.co

“Kami tidak menggugat produk pemerintahnya. Yang kami gugat adalah aktivitas perusahaan sebelum adendum ada,” ujar Asep.

Ironisnya, di tengah ancaman pidana yang disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, praktik di daerah justru menunjukkan pola lama: izin jalan dulu, evaluasi belakangan. Jika muncul masalah banjir lumpur, material tanah ke permukiman warga barulah semua pihak sibuk mencari pasal yang terlupa dibaca.

Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, bahkan mengakui adanya banjir berlumpur dari kawasan industri tersebut. Namun hingga kini, tanggung jawab hukum masih berputar-putar di meja persidangan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik apakah ancaman lima tahun penjara itu benar-benar alarm, atau sekadar backsound rapat koordinasi?

Ketika Menteri berbicara soal sawah yang tak boleh hilang, di daerah sawah justru menghilang pelan-pelan ditukar bangunan, pagar pabrik, dan spanduk investasi. Hukum terlihat tegas di mikrofon, tapi melempem saat berhadapan dengan izin dan kepentingan.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow