“Kalau hukum cukup diselesaikan dengan surat, pelanggar tinggal sedia kop resmi dan map bening,” sindir Ketua GLMPK, Bakti.
Ia menegaskan, yang dilaporkan bukan soal izin yang belum lengkap, melainkan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan yang jelas-jelas diatur dalam UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan LP2B. Itu delik hukum, bukan urusan tata usaha.
Situasi ini membuat publik kembali bertanya-tanya tentang keberadaan PPNS yang disebut punya kewenangan memeriksa orang, dokumen, dan lokasi. Kewenangan itu terdengar kuat saat forum koordinasi digelar, namun menguap ketika berhadapan dengan kasus nyata. Hingga berita ini ditulis, belum ada saksi atau pelapor yang dimintai keterangan.
Ironinya, Sekretariat PPNS baru saja dibentuk untuk memastikan semuanya rapi, terdata, dan terlapor sampai ke meja pimpinan daerah. Penegakan Perda pun tampak makin tertib secara administrasi. Soal efek jera di lapangan, itu urusan lain.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













