“Ini bukan maunya pemerintah atau DPR. Ini putusan MK,” kata Eddy, sapaan akrabnya.
Menurut Eddy, istilah penyidik utama kerap disalahpahami seolah Polri akan mengambil alih semua kewenangan. Padahal, fungsi utama yang dimaksud adalah koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS.
“PPNS tetap punya kewenangan. Hanya saja, harus berkoordinasi dengan Polri sebagai koordinator dan pengawas,” ujarnya.
Ia menambahkan, skema ini diharapkan mengakhiri kebingungan kewenangan yang selama ini kerap terjadi di lapangan, ketika banyak penyidik, banyak tafsir, dan berujung tarik-menarik perkara.
Publik kini tinggal menanti satu hal apakah orkestra hukum ini akan terdengar harmonis, atau justru makin bising.*****

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













